Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus kekerasan daycare Yogyakarta.

i

Pers rilis kasus kekerasan daycare Yogyakarta.

YOGYAKARTA, DiengPost.com – Polresta Yogyakarta membongkar praktik keji dalam kasus dugaan kekerasan daycare Yogyakarta yang berlokasi di Umbulharjo.

Pihak kepolisian telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan mendalam terhadap tempat penitipan anak bernama Little Aresha tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengonfirmasi penetapan 13 orang tersangka dalam rilis resminya pada Senin kemarin. Para tersangka terdiri dari dua pengelola berinisial DK dan HP, serta 11 orang pengasuh yang bekerja di daycare tersebut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru terkait kekerasan fisik serta penelantaran. Selain itu, polisi juga menemukan adanya praktik diskriminatif yang menimpa para balita selama berada di bawah pengasuhan para tersangka.

“Kami memastikan bahwa foto-foto kekerasan yang viral di media sosial merupakan barang bukti digital yang sah,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia. Polisi mengendus adanya motif ekonomi di mana pengelola lebih mengejar keuntungan daripada kesejahteraan anak.

Baca Juga:  Ngeri! Mobil Terjun ke Tebing di Watuangkruk Dieng, Diduga Sopir Salah Injak Gas

Dukungan Legislatif dan Solusi Pemerintah Kota

Insiden kekerasan daycare Yogyakarta ini memicu keprihatinan mendalam dari Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wisnu Sabdono Putro. Beliau menegaskan bahwa kejadian ini menjadi alarm keras bagi keamanan anak di ruang publik yang seharusnya terlindungi.

Legislatif kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Perda khusus mengenai perlindungan korban kekerasan. Standar operasional yang ketat akan menjadi syarat mutlak bagi setiap penyelenggara jasa penitipan anak di wilayah tersebut.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Polresta Yogyakarta

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan
16 Meninggal Dunia, Total Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Capai 106 Orang

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru