Alibi Unik Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Aturan Korupsi Karena Mantan Pedangdut

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan.

i

Pers rilis kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan.

JAKARTA, DiengPost.com – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), mengeluarkan pembelaan yang tidak biasa saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terjerat dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa lantaran latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum” itu mengeklaim dirinya lebih sebagai musisi ketimbang seorang birokrat. Namun, alibi ini langsung dimentahkan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan bahwa pernyataan Fadia sangat bertentangan dengan asas hukum presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Mengingat rekam jejaknya yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati (2011-2016) dan kini sedang menjalani periode kedua sebagai Bupati, FAR dinilai sudah sangat berpengalaman dalam birokrasi dan wajib memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Laga Panas MU vs Arsenal Berakhir 3-2, Cunha Jadi Penentu

Hasil OTT Ramadan dan Status Tersangka

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan ini mulai terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton pada 3 Maret 2026. Dalam aksi yang berlangsung di bulan Ramadan tersebut, Fadia ditangkap di wilayah Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya.

Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan untuk dimintai keterangan. Rangkaian tangkap tangan ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang berhasil dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru