Dua Organisasi Pers Siap Kawal Kasus Dugaan Pencurian Karya Cyber Nasional ke Ranah Hukum

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencurian visual jurnalistik yang menimpa Redaksi Cyber Nasional berbuntut panjang. Dua organisasi besar di tingkat nasional, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), menyatakan dukungannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang disebut mencoreng integritas dunia pers.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik media lain tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Musnahkan Narkoba 214 Ton Senilai Rp29 Triliun

“Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami siap menerjunkan tim pengacara untuk mendampingi Cyber Nasional apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Umum PRIMA. Ia menegaskan bahwa organisasinya siap mengirimkan tim hukum untuk memperkuat langkah hukum Cyber Nasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi persoalan hukum yang jelas bisa menjerat pelaku secara pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Ratusan Penghayat Kapribaden Gelar Kirap Agung ke Makam Romo Semono di Purworejo

Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Bung Jhon, menyambut positif dukungan tersebut. Menurutnya, praktik ‘pencurian’ karya jurnalistik dengan menggunakan visual milik media lain untuk kepentingan pemberitaan adalah bentuk kejahatan intelektual yang harus dilawan.

“Mereka menyerang tanpa konfirmasi dan tanpa data. Karena tidak bisa membantah hasil investigasi kami, justru mereka mengambil identitas visual kami. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga pelanggaran hukum,” ujarnya.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi
Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terbaru