Dua Organisasi Pers Siap Kawal Kasus Dugaan Pencurian Karya Cyber Nasional ke Ranah Hukum

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencurian visual jurnalistik yang menimpa Redaksi Cyber Nasional berbuntut panjang. Dua organisasi besar di tingkat nasional, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), menyatakan dukungannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang disebut mencoreng integritas dunia pers.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik media lain tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Musnahkan Narkoba 214 Ton Senilai Rp29 Triliun

“Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami siap menerjunkan tim pengacara untuk mendampingi Cyber Nasional apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Umum PRIMA. Ia menegaskan bahwa organisasinya siap mengirimkan tim hukum untuk memperkuat langkah hukum Cyber Nasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi persoalan hukum yang jelas bisa menjerat pelaku secara pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Ratusan Penghayat Kapribaden Gelar Kirap Agung ke Makam Romo Semono di Purworejo

Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Bung Jhon, menyambut positif dukungan tersebut. Menurutnya, praktik ‘pencurian’ karya jurnalistik dengan menggunakan visual milik media lain untuk kepentingan pemberitaan adalah bentuk kejahatan intelektual yang harus dilawan.

“Mereka menyerang tanpa konfirmasi dan tanpa data. Karena tidak bisa membantah hasil investigasi kami, justru mereka mengambil identitas visual kami. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga pelanggaran hukum,” ujarnya.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB