JAKARTA – Kasus dugaan pencurian visual jurnalistik yang menimpa Redaksi Cyber Nasional berbuntut panjang. Dua organisasi besar di tingkat nasional, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), menyatakan dukungannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang disebut mencoreng integritas dunia pers.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik media lain tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami siap menerjunkan tim pengacara untuk mendampingi Cyber Nasional apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Umum PRIMA. Ia menegaskan bahwa organisasinya siap mengirimkan tim hukum untuk memperkuat langkah hukum Cyber Nasional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi persoalan hukum yang jelas bisa menjerat pelaku secara pidana,” tegasnya.
Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Bung Jhon, menyambut positif dukungan tersebut. Menurutnya, praktik ‘pencurian’ karya jurnalistik dengan menggunakan visual milik media lain untuk kepentingan pemberitaan adalah bentuk kejahatan intelektual yang harus dilawan.
“Mereka menyerang tanpa konfirmasi dan tanpa data. Karena tidak bisa membantah hasil investigasi kami, justru mereka mengambil identitas visual kami. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga pelanggaran hukum,” ujarnya.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan