Komitmen Hukum dan Perlindungan Korban
Selain itu, Kapolresta juga mengklarifikasi isu miring yang beredar luas. Beliau menegaskan bahwa informasi tentang pelarian tersangka adalah kabar yang tidak benar.
Kenyataannya, AS saat ini masih berada di wilayah Kabupaten Pati. Tersangka juga menunjukkan sikap yang cukup kooperatif selama menjalani seluruh proses hukum.
Selanjutnya, pihak kepolisian memaparkan bahwa laporan awal muncul sejak tahun 2024. Namun, penyidikan sempat menemui kendala karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, beberapa saksi sempat menarik kembali keterangan yang telah mereka berikan. Meskipun begitu, penyidik tetap konsisten melanjutkan penanganan Kasus Pencabulan Santriwati Pati.
Hingga saat ini, baru ada satu pelapor yang bertindak aktif. Polisi pun belum menerima bukti resmi mengenai klaim adanya puluhan korban.
Bahkan, Jaka menyebutkan pihaknya belum mendapatkan saksi yang menyebut angka tersebut. Namun, polisi tetap membuka ruang jika ada fakta-fakta baru.
Kemudian, kepolisian mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang ikut memberikan perhatian serius. Plt Bupati Pati bahkan telah mengusulkan pencabutan izin pondok pesantren tersebut.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan