Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Jika menemukan dugaan pelanggaran, warga diminta melapor melalui Call Center 110 agar dapat ditangani secara tepat.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan