Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH, dengan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK. Pelaksana lapangan diketahui berinisial ZJ (alias Titi), serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
“Total ada 105 WNA Tiongkok yang masuk dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya sudah diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui bandara,” ungkap Yuldi.
Hingga kini, 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber lintas negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat,” tegas Yuldi.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan