JAKARTA, DiengPost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Aizzudin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan adanya aliran dana yang diterima Aizzudin dalam perkara yang tengah disidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
KPK juga menyatakan akan terus mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut melalui keterangan saksi-saksi lain, serta dokumen dan barang bukti elektronik yang telah dikantongi.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penulis : Adi
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya






























Tinggalkan Balasan