Tim Inafis Polres Kebumen bersama Pamapta dan Polsek Buayan segera melakukan pemeriksaan di lokasi penambang emas tewas tertimbun longsor Kebumen. Dari hasil identifikasi, korban mengalami luka lecet di kepala kanan dan memar di bagian dada. Tidak ditemukan tanda kekerasan benda tumpul atau tajam.
Pada malam hari pukul 22.30 WIB, tim gabungan dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri melanjutkan olah tempat kejadian perkara.
Polisi menemukan sejumlah alat kerja sederhana seperti ember, serok, linggis, cangkul, dan karung plastik yang digunakan korban untuk menambang secara manual. Kompol Faris menegaskan area tersebut bukan tambang resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tambang emas ilegal Kebumen dilakukan secara tradisional tanpa izin maupun pengamanan standar,” katanya.
Kepolisian telah menghubungi keluarga korban di Grobogan. Agus Nuryanto, pihak keluarga yang datang ke lokasi, menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Jenazah telah diserahkan untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Menutup keterangan, Kompol Faris mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal Kebumen di kawasan perhutani maupun daerah rawan longsor.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan