TANGERANG, DiengPost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dalam serangkaian operasi di kawasan Gading Serpong dan BSD, Tangerang, Banten.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.
“Pada 8 Januari 2026, tim kami mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan satu warga Vietnam, saat tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi pertama, petugas menyita barang bukti berupa komputer, ponsel, dan dua paspor atas nama HJ dan ZR. Sindikat ini diketahui menggunakan kecerdasan buatan (AI) seperti Hello GPT untuk menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial.
Setelah membangun kedekatan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh dan memancing korban melakukan panggilan video, yang kemudian direkam untuk tujuan pemerasan.
Pengembangan kasus berlanjut pada 10 Januari 2026. Di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya ditangkap di Curug Sangereng, Gading Serpong, dua di antaranya menggunakan dokumen palsu.
Pada 16 Januari 2026, empat WNA Tiongkok kembali diamankan di lokasi lain di Gading Serpong. Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan