Presiden Prabowo juga mempercepat audit di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hasil audit tersebut menjadi dasar pencabutan izin terhadap 28 perusahaan, yang terdiri dari:
- 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman
- 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK)
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tegas Mensesneg.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan masyarakat yang mendukung langkah penertiban ini. Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten menegakkan hukum terhadap seluruh usaha berbasis SDA yang tidak sesuai regulasi.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, serta Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2
















Tinggalkan Balasan