JAKARTA, DiengPost.com — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA), khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa malam (20/1/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha berbasis SDA, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dari jumlah tersebut, 900 ribu hektare telah dikembalikan menjadi hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan