WONOSOBO – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah menggelar Uji Visitasi dan Verifikasi Badan Publik Tahun 2025 di Kabupaten Wonosobo, Kamis (23/10/2025). Kegiatan di Pendopo Kabupaten ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahap III 2025, guna menilai dan memperkuat praktik keterbukaan informasi publik di daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik 2025, khususnya di tingkat pemerintah daerah.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Asrofi, menyebut Kabupaten Wonosobo menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik 2025. Ia menilai, kemajuan terlihat dari performa website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), hingga uji kompetensi PPID.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada peningkatan yang cukup baik dari tahun sebelumnya. PR yang dulu kami sampaikan, seperti publikasi penggunaan dana desa, kini sudah direalisasikan. Ke depan, kami berharap agar data yang disajikan bisa lebih detail lagi,” ujar Asrofi.
Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci utama untuk memastikan akses publik terhadap informasi non-rahasia tetap terjamin dan berimbang.
“Kalau semua informasi sudah tersedia di laman web, masyarakat bisa langsung mengakses tanpa harus meminta ulang. Dengan begitu PPID bisa lebih fokus melayani masyarakat,” tambahnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Wonosobo, dr. Mohammad Riyanto, menyampaikan apresiasi terhadap hasil positif tersebut. Ia menilai capaian itu merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo.
“Kami bangga dengan capaian ini karena hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Terima kasih kepada Komisi Informasi Jawa Tengah atas pendampingannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi hasil visitasi akan menjadi pijakan penting untuk memperbaiki kualitas layanan keterbukaan informasi publik 2025 di tingkat OPD hingga desa. Langkah ini juga bertujuan agar akses masyarakat terhadap data publik semakin mudah dan transparan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfosandi) Wonosobo, Khristina Dhewi, yang juga menjabat sebagai PPID Utama, menegaskan Pemkab terus memperluas edukasi masyarakat mengenai hak atas informasi publik 2025. Salah satu langkah konkret adalah lewat portal Satu Data Wonosobo yang menyediakan akses terbuka terhadap berbagai data sektoral.
“Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih paham bahwa informasi publik kini bisa diakses dengan mudah. Tidak perlu datang ke dinas, cukup melalui portal Satu Data Wonosobo,” kata Khristina.
Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi masih perlu diperkuat. Karena itu, Pemkab Wonosobo juga aktif melakukan sosialisasi dan literasi tentang mana informasi yang terbuka dan mana yang dikecualikan sesuai dengan regulasi.
“Tantangan kami adalah membuat masyarakat semakin sadar bahwa akses informasi publik di Wonosobo sangat mudah dan terbuka. Namun kami juga harus menjelaskan batasan informasi yang bersifat dikecualikan agar tidak terjadi salah persepsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khristina menegaskan tujuan utama pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar mengejar peringkat, melainkan meningkatkan standar pelayanan publik.
“Bagi kami, yang utama adalah bagaimana Pemkab Wonosobo benar-benar hadir dalam memberikan hak informasi kepada masyarakat. Masyarakat berhak tahu, dan tugas kami memastikan mereka mendapat informasi yang benar,” ujarnya.
Melalui kegiatan uji visitasi dan verifikasi ini, Komisi Informasi Jawa Tengah berharap agar Pemkab Wonosobo terus memperkuat praktik keterbukaan data dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya data transparency diharapkan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih efektif, partisipatif, dan akuntabel.
Editor : A. Nandar
































Tinggalkan Balasan