WONOSOBO – Peningkatan produksi rokok dalam negeri tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan dari cukai hasil tembakau. Fenomena ini menyebabkan penerimaan negara menurun signifikan, terutama karena masih maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wonosobo, Khristiana Dhewi, menyampaikan bahwa upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal perlu dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk legal. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Balai Desa Patakbanteng, baru-baru ini.
“Sosialisasi dan diseminasi menyeluruh lewat berbagai platform media digital dan tatap muka penting terus dilakukan karena berdampak secara signifikan pada penerimaan negara,” ujar Khristiana Dhewi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Khristiana menjelaskan, Diskominfo Wonosobo secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan berbagai skema dan sasaran. Kegiatan tersebut menyasar anggota Linmas, penjual rokok, perangkat desa, anggota PKK, pemuda, hingga tokoh masyarakat.
“Melalui kolaborasi dan sinergi ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk legal serta bijak dalam bertindak dengan tidak mendukung peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, DBHCHT merupakan alokasi dana sebesar 2 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada daerah penghasil. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, serta penegakan hukum di bidang cukai.
Perwakilan Bea Cukai Magelang, Dwi Cahyo Setiaji, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan utama dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan peredaran barang kena cukai tanpa izin.
“Sesuai tugas, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap para pelanggar hukum di bidang cukai, namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal,” tegas Dwi Cahyo.
Ia menambahkan, penyebaran informasi mengenai ketentuan cukai tembakau melalui kegiatan sosialisasi DBHCHT membantu memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Cukai menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang berperan vital dalam menopang pembangunan pusat dan daerah,” ujarnya.
Dwi Cahyo menegaskan, kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci utama dalam mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal serta memastikan implementasi DBHCHT berjalan sesuai regulasi.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengurangi peredaran rokok ilegal serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Diskominfo Wonosobo menggandeng berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Magelang, Satpol PP, dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). Mafindo turut memberikan materi tambahan tentang literasi digital dan bijak bermedia sosial, guna mendukung diseminasi pesan anti rokok ilegal secara online.
Editor : A. Nandar
































Tinggalkan Balasan