Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi di KPI Pusat, Selasa malam (14/10/2025).JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang tayang di Trans 7.
Sanksi ini diberikan karena adanya pelanggaran Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 (Pedoman Perilaku Penyiaran/P3) dan Pasal 6 ayat 1 dan 2 serta Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menjelaskan bahwa, aturan P3 mewajibkan lembaga penyiaran menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup budaya, usia, gender, dan sosial ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, SPS mengatur bahwa program siaran dilarang melecehkan atau merendahkan institusi pendidikan dan secara khusus mengecam penggambaran olok-olok terhadap pendidik atau pengajar.
“Siaran Xpose Uncensored telah dinilai menimbulkan distorsi persepsi tentang kehidupan pesantren, santri, dan kyai. Banyak pengaduan masuk dari masyarakat yang merasa tersinggung dengan cara penyajian tersebut,” ujar Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi di KPI Pusat, Selasa malam (14/10/2025).
Dalam forum klarifikasi yang melibatkan pihak Trans 7, KPI menegaskan bahwa pesantren beserta kyai bukan objek yang layak untuk dijadikan bahan olok-olok di televisi.
“Pesantren memiliki nilai adab, kasih sayang, ilmu, dan sejarah perjuangan panjang bagi bangsa, yang harus dihormati dan dijaga,” tambah Ubaidillah.
KPI menilai bahwa penyiaran seharusnya memfasilitasi peran media sebagai jembatan integrasi nasional, bukan sebaliknya mencederai nilai-nilai luhur masyarakat.
Oleh karena itu, KPI berharap Trans 7 melakukan refleksi menyeluruh dan perbaikan isi tayangan yang melibatkan komunitas pesantren maupun kelompok sosial lainnya.
“Kami mendorong agar dalam penayangan materi sensitif, keterlibatan narasumber yang kompeten dan berimbang menjadi prioritas. Ini penting agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyinggung pihak mana pun,” tandas Ubaidillah.
Anggota KPI Pusat lainnya, seperti Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, serta beberapa anggota lain turut hadir dalam ruang klarifikasi bersama pihak Trans 7.
Dalam situasi pandemi atau hadirnya teknologi digital yang mempermudah akses informasi, KPI tetap berkomitmen menjaga kualitas siaran yang sesuai aturan dan etika penyiaran.
Penulis : Adi
Editor : A. Nandar
































Tinggalkan Balasan