Kontroversi Tayangan Pesantren di Xpose Uncensored Trans 7, KPI Hentikan Program

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi Program Xpose Uncensored Trans 7 di KPI Pusat, Selasa malam (14/10/2025).

i

Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi Program Xpose Uncensored Trans 7 di KPI Pusat, Selasa malam (14/10/2025).

Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi di KPI Pusat, Selasa malam (14/10/2025).JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang tayang di Trans 7.

Sanksi ini diberikan karena adanya pelanggaran Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 (Pedoman Perilaku Penyiaran/P3) dan Pasal 6 ayat 1 dan 2 serta Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menjelaskan bahwa, aturan P3 mewajibkan lembaga penyiaran menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup budaya, usia, gender, dan sosial ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, SPS mengatur bahwa program siaran dilarang melecehkan atau merendahkan institusi pendidikan dan secara khusus mengecam penggambaran olok-olok terhadap pendidik atau pengajar.

Baca Juga:  Waspada Dampak Duduk Terlalu Lama, dari Jantung hingga Kematian Dini

“Siaran Xpose Uncensored telah dinilai menimbulkan distorsi persepsi tentang kehidupan pesantren, santri, dan kyai. Banyak pengaduan masuk dari masyarakat yang merasa tersinggung dengan cara penyajian tersebut,” ujar Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi di KPI Pusat, Selasa malam (14/10/2025).

Dalam forum klarifikasi yang melibatkan pihak Trans 7, KPI menegaskan bahwa pesantren beserta kyai bukan objek yang layak untuk dijadikan bahan olok-olok di televisi.

“Pesantren memiliki nilai adab, kasih sayang, ilmu, dan sejarah perjuangan panjang bagi bangsa, yang harus dihormati dan dijaga,” tambah Ubaidillah.

KPI menilai bahwa penyiaran seharusnya memfasilitasi peran media sebagai jembatan integrasi nasional, bukan sebaliknya mencederai nilai-nilai luhur masyarakat.

Baca Juga:  Tayangan Xpose Trans7 Dinilai Lecehkan Pesantren, Banom NU Purworejo Serukan Boikot

Oleh karena itu, KPI berharap Trans 7 melakukan refleksi menyeluruh dan perbaikan isi tayangan yang melibatkan komunitas pesantren maupun kelompok sosial lainnya.

“Kami mendorong agar dalam penayangan materi sensitif, keterlibatan narasumber yang kompeten dan berimbang menjadi prioritas. Ini penting agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyinggung pihak mana pun,” tandas Ubaidillah.

Anggota KPI Pusat lainnya, seperti Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, serta beberapa anggota lain turut hadir dalam ruang klarifikasi bersama pihak Trans 7.

Dalam situasi pandemi atau hadirnya teknologi digital yang mempermudah akses informasi, KPI tetap berkomitmen menjaga kualitas siaran yang sesuai aturan dan etika penyiaran.

Penulis : Adi

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:22 WIB

KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim

Berita Terbaru