WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi memusnahkan 1.038 botol minuman beralkohol ilegal, Jumat (10/10/2025), di Jalan Merdeka Wonosobo. Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus langkah menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif alkohol.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
“Hari ini kita menyaksikan langkah konkret Pemkab Wonosobo melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran miras ilegal. Ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah berkelanjutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andang, konsumsi miras yang meningkat di kalangan remaja menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi penerus. Dampaknya tidak sebatas kesehatan, namun juga menimbulkan kerusakan sosial dan moral di masyarakat.
Andang mengingatkan bahwa keberhasilan menjaga ketertiban dan mencegah peredaran miras tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, melainkan perlu kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sebagai benteng pertama pengawasan di lingkungan masing-masing.
Selain miras, pemerintah daerah juga mulai fokus pada potensi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Sinergi lintas lembaga, seperti kepolisian dan TNI, dinilai penting dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih komprehensif dan efektif.
“Kami berharap kegiatan penertiban semacam ini dilakukan secara rutin guna antisipasi lebih cepat dan tegas terhadap ancaman bagi generasi muda,” tambah Andang.
Pemusnahan miras ilegal merupakan hasil operasi gabungan antara Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop, Disparbud, Kesbangpol, dan organisasi masyarakat seperti Banser dan Kokam.
Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Darianto, memastikan intensitas operasi miras ilegal akan terus ditingkatkan.
“Kami akan mendukung penuh kegiatan serupa serta mengimbau masyarakat berani melapor bila menemui peredaran miras atau narkoba,” ujarnya.
Kasatpol PP Wonosobo, Dudy Wardoyo menambahkan, bahwa 1.038 botol miras disita dari hasil razia di toko, kafe, dan tempat hiburan malam yang tidak berizin menjual minuman beralkohol ilegal. Operasi ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Penegakan perda ini dilaksanakan berkelanjutan agar ketertiban umum tetap terjaga di seluruh wilayah,” kata Kasatpol PP.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
































Tinggalkan Balasan