Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor tujuh tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam melindungi kepentingan para tenaga pendidik.
Aturan tersebut memberi kepastian hukum yang sangat jelas mengenai perpanjangan masa kerja bagi seluruh elemen guru di tanah air.
Kepastian Gaji dan Tunjangan
Surat edaran ini juga mengatur sistem penggajian serta pemberian tunjangan kepada mereka hingga akhir Desember tahun 2026 nanti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.
Namun bagi pendidik bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh insentif khusus dari pihak kementerian terkait.
Bahkan tenaga pendidik yang sama sekali belum mempunyai sertifikat profesi juga tetap mendapatkan perhatian berupa bantuan insentif pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah kini memiliki rujukan hukum yang kuat untuk memperpanjang kontrak kerja bagi para pegawai tersebut.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan