Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi guru honorer di Indonesia.

i

Gambar ilustrasi guru honorer di Indonesia.

Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor tujuh tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam melindungi kepentingan para tenaga pendidik.

Aturan tersebut memberi kepastian hukum yang sangat jelas mengenai perpanjangan masa kerja bagi seluruh elemen guru di tanah air.

Kepastian Gaji dan Tunjangan

Surat edaran ini juga mengatur sistem penggajian serta pemberian tunjangan kepada mereka hingga akhir Desember tahun 2026 nanti.

Guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Namun bagi pendidik bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh insentif khusus dari pihak kementerian terkait.

Baca Juga:  Prediksi PWNU Aceh: Penetapan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Hari Sabtu

Bahkan tenaga pendidik yang sama sekali belum mempunyai sertifikat profesi juga tetap mendapatkan perhatian berupa bantuan insentif pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah kini memiliki rujukan hukum yang kuat untuk memperpanjang kontrak kerja bagi para pegawai tersebut.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB