Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi guru honorer di Indonesia.

i

Gambar ilustrasi guru honorer di Indonesia.

Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor tujuh tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam melindungi kepentingan para tenaga pendidik.

Aturan tersebut memberi kepastian hukum yang sangat jelas mengenai perpanjangan masa kerja bagi seluruh elemen guru di tanah air.

Kepastian Gaji dan Tunjangan

Surat edaran ini juga mengatur sistem penggajian serta pemberian tunjangan kepada mereka hingga akhir Desember tahun 2026 nanti.

Guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Namun bagi pendidik bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh insentif khusus dari pihak kementerian terkait.

Baca Juga:  Prediksi PWNU Aceh: Penetapan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Hari Sabtu

Bahkan tenaga pendidik yang sama sekali belum mempunyai sertifikat profesi juga tetap mendapatkan perhatian berupa bantuan insentif pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah kini memiliki rujukan hukum yang kuat untuk memperpanjang kontrak kerja bagi para pegawai tersebut.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan
16 Meninggal Dunia, Total Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Capai 106 Orang

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru