JAKARTA, DiengPost.com – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), mengeluarkan pembelaan yang tidak biasa saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terjerat dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa lantaran latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum” itu mengeklaim dirinya lebih sebagai musisi ketimbang seorang birokrat. Namun, alibi ini langsung dimentahkan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menegaskan bahwa pernyataan Fadia sangat bertentangan dengan asas hukum presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Mengingat rekam jejaknya yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati (2011-2016) dan kini sedang menjalani periode kedua sebagai Bupati, FAR dinilai sudah sangat berpengalaman dalam birokrasi dan wajib memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hasil OTT Ramadan dan Status Tersangka
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan ini mulai terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton pada 3 Maret 2026. Dalam aksi yang berlangsung di bulan Ramadan tersebut, Fadia ditangkap di wilayah Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan untuk dimintai keterangan. Rangkaian tangkap tangan ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang berhasil dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan