WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo tak lagi main-main dalam menata infrastruktur digital. Ribuan tiang Fiber Optic (FO) yang berdiri tanpa izin resmi akan segera ditindak tegas.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar penataan jaringan telekomunikasi yang selama ini tumbuh tanpa kontrol dan melanggar ketentuan perizinan daerah.
Kepala Bidang Bina Program DPUPR Wonosobo, Dani Ardiyansyah, mengatakan pihaknya bersama Dinas Komunikasi dan Informatika akan turun langsung menertibkan jaringan FO di seluruh wilayah kota. Setiap tiang akan diperiksa dan diberi tanda sebagai penanda status legalitasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sudah berizin kita beri stiker biru, kalau belum stiker merah,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Dani menuturkan, sejak 2024 pihaknya telah memetakan keberadaan tiang-tiang FO milik penyedia layanan internet. Dari hasil pendataan di sejumlah ruas utama seperti Jalan Ahmad Yani, Honggoderpo, Ahmad Dahlan, hingga S. Parman, tercatat 109 tiang berizin dan 224 belum memiliki izin.
Pendataan berlanjut pada 2025, menyisir area Abdurrahman Wahid, Diponegoro, Wonosobo–Kalibeber, Tirto Utomo, Bhayangkara, hingga Jenderal Soedirman. Hasilnya menunjukkan hanya 24 tiang yang sudah berizin, sedangkan 776 tiang lainnya belum mengantongi izin.
Penulis : Hamdan
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan