“Kalau digabung, total ada sekitar 1.000 tiang FO belum berizin dan baru 133 tiang yang sudah legal,” jelas Dani.
Ia menilai, temuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan sekaligus memberi pembinaan kepada para pengelola ISP agar tertib secara administratif dan teknis.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal keamanan, estetika kota, dan potensi pendapatan daerah. Infrastruktur digital harus tertata, bukan semrawut,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dani menambahkan, koordinasi lintas instansi akan diperkuat agar proses penertiban berjalan efektif. Pemkab juga akan melibatkan pelaku usaha dan konsultan dalam penataan ulang jaringan FO supaya aman, tertib, dan berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
Penulis : Hamdan
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
















Tinggalkan Balasan