JAKARTA — Sepanjang tahun 2025, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menyalurkan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 korban tindak pidana terorisme. Bantuan tersebut mencakup uang tunai dan beasiswa, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemulihan para penyintas.
Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan hasil sinergi antara BNPT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk BUMN dan perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
“Nah, ini mekanismenya baik melalui LPSK, artinya melalui putusan pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan lainnya untuk memberikan CSR-nya kepada para korban terorisme,” ujar Eddy dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025, Selasa (30/12), yang dipantau secara daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa sebagian korban mengalami luka permanen dan membutuhkan dukungan jangka panjang, termasuk untuk biaya pengobatan dan pendidikan. Selain itu, BNPT juga telah melaksanakan identifikasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di 12 provinsi dan menerbitkan 80 Surat Penetapan Korban sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103.
Putusan MK tersebut memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. “Jadi kami diberi kesempatan untuk mendata kembali kepada korban-korban yang belum mendapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus lakukan pendataannya,” jelas Eddy.
BNPT menegaskan komitmennya untuk terus memastikan perlindungan dan pemulihan korban melalui lima pilar strategis, yaitu:
- Pemenuhan target penetapan korban sesuai batas waktu putusan MK hingga 2028
- Digitalisasi layanan dan sistem pendataan korban
- Penguatan jejaring layanan medis, psikologis, dan psikososial
- Peningkatan kualitas pendampingan psikologis dan psikososial
- Penyusunan standar layanan pemulihan korban terorisme secara nasional
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan