WASHINGTON, DiengPost.com — Pemerintah Amerika Serikat merilis jutaan dokumen terkait kasus pelanggaran seksual yang melibatkan Jeffrey Epstein.
Wakil Jaksa Agung AS, Todd Blanche, menegaskan bahwa proses rilis dokumen dilakukan sesuai Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein dan tidak bertujuan melindungi siapa pun, termasuk Presiden Donald Trump.
“Kami mematuhi peraturan perundang-undangan, kami mematuhi Undang-Undang tersebut, dan kami tidak melindungi Presiden Trump, kami tidak melindungi siapa pun,” ujar Blanche dalam konferensi pers di Washington, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Blanche untuk menjawab keraguan publik terkait transparansi proses hukum dalam kasus Epstein.
Ia menyebut, publik memang memiliki ‘rasa lapar dan haus’ akan informasi, namun menekankan bahwa proses hukum harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Blanche mengumumkan rilis tiga juta halaman dokumen, termasuk lebih dari 2.000 video dan 180.000 gambar yang berkaitan dengan kasus Epstein.
Jeffrey Epstein didakwa pada 2019 atas tuduhan perdagangan seks anak di bawah umur dan konspirasi kejahatan seksual. Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap puluhan gadis remaja di bawah umur antara tahun 2002 hingga 2005 di kediamannya di New York dan Florida. Beberapa korban bahkan disebut masih berusia 14 tahun saat kejadian.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan