JAKARTA, DiengPost.com — Polda Metro Jaya tengah mendalami tindakan anggotanya yang menangkap seorang pedagang es gabus di Jakarta Pusat karena diduga menggunakan bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam), Sabtu (24/1). Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Budi menyampaikan permohonan maaf apabila tindakan personel Bhabinkamtibmas tersebut menimbulkan persepsi yang kurang tepat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah berniat menghambat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Tapi apapun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Kami sampaikan mohon maaf,” ucap Budi.
Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, juga mengakui bahwa mereka terlalu cepat mengambil kesimpulan saat menangkap pedagang es gabus yang diduga menggunakan bahan berbahaya.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan