12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice Kasus Suami Kejar Jambret hingga Tewas

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.

i

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.

SLEMAN, DiengPost.com — Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret. Kasus ini melibatkan Hogi Minaya (43), seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya hingga terjadi kecelakaan fatal.

“Kedua belah pihak, yakni tersangka Hogi dan keluarga korban (pelaku jambret), sepakat menyelesaikan perkara ini melalui RJ,” ujar Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:  Lesbumi PCNU Purworejo Dorong Pelestarian Kesenian Dolalak Lewat Forum Budaya Tuladha#2

Dalam pertemuan yang difasilitasi Kejari Sleman, kedua pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat untuk melanjutkan proses damai.

Meski bentuk perdamaian masih dalam pembahasan antara penasihat hukum masing-masing, Kejari optimistis kesepakatan final akan tercapai dalam beberapa hari ke depan.

Hogi sebelumnya dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas karena keterlibatannya dalam kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku jambret, RDA dan RS, meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada April 2025 di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, saat Hogi mengejar pelaku yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya (39).

Baca Juga:  Indonesia Dorong ASEAN Ambil Langkah Nyata Atasi Krisis Myanmar dalam KTT ASEAN 2025

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan RJ, Kejari Sleman melepas gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki Hogi. Ia merupakan tahanan kota dan selama ini diwajibkan melapor rutin serta tidak boleh keluar kota tanpa izin.

“Gelang GPS dipasang sebagai alat pengawasan karena Hogi tidak ditahan di rutan,” jelas Bambang.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru