Era Baru Hukum Pidana, KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

i

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, DiengPost.com — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. KUHP ini disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan ini sebagai tonggak sejarah dalam sistem hukum nasional.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 juga dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Pendekatan Restoratif dan Nilai Lokal

KUHP Nasional menggeser paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif ke restoratif. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Hal ini diwujudkan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Baca Juga:  Kebakaran Bengkel Vulkanisir Ban di Purworejo, Empat Mobil Damkar Dikerahkan

Nilai-nilai lokal dan budaya Indonesia juga diintegrasikan dalam KUHP baru. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dan kepentingan publik.

KUHAP Baru : Transparan dan Berbasis Teknologi

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana, termasuk penggunaan rekaman visual dalam penyidikan, penguatan hak korban dan saksi, serta pengaturan restitusi dan kompensasi.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Berita Terbaru