14 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

14 Sep 2026

BNPT Salurkan Bantuan Rehabilitasi dan Beasiswa untuk 163 Korban Terorisme

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNPT salurkan bantuan rehabilitasi dan beasiswa kepada 163 korban terorisme sepanjang 2025. Fokus pada lima pilar pemulihan dan perlindungan penyintas.(ANTARA)

i

BNPT salurkan bantuan rehabilitasi dan beasiswa kepada 163 korban terorisme sepanjang 2025. Fokus pada lima pilar pemulihan dan perlindungan penyintas.(ANTARA)

JAKARTA — Sepanjang tahun 2025, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menyalurkan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 korban tindak pidana terorisme. Bantuan tersebut mencakup uang tunai dan beasiswa, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemulihan para penyintas.

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan hasil sinergi antara BNPT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk BUMN dan perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

“Nah, ini mekanismenya baik melalui LPSK, artinya melalui putusan pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan lainnya untuk memberikan CSR-nya kepada para korban terorisme,” ujar Eddy dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025, Selasa (30/12), yang dipantau secara daring.

Baca Juga:  Polres Kebumen Salurkan Bantuan untuk Korban Atap Rumah Runtuh di Rowokele

Ia menambahkan bahwa sebagian korban mengalami luka permanen dan membutuhkan dukungan jangka panjang, termasuk untuk biaya pengobatan dan pendidikan. Selain itu, BNPT juga telah melaksanakan identifikasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di 12 provinsi dan menerbitkan 80 Surat Penetapan Korban sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103.

Putusan MK tersebut memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. “Jadi kami diberi kesempatan untuk mendata kembali kepada korban-korban yang belum mendapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus lakukan pendataannya,” jelas Eddy.

Baca Juga:  Pemkab Wonosobo Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Tekankan Peran Pemuda di Era Digital

BNPT menegaskan komitmennya untuk terus memastikan perlindungan dan pemulihan korban melalui lima pilar strategis, yaitu:

  • Pemenuhan target penetapan korban sesuai batas waktu putusan MK hingga 2028
  • Digitalisasi layanan dan sistem pendataan korban
  • Penguatan jejaring layanan medis, psikologis, dan psikososial
  • Peningkatan kualitas pendampingan psikologis dan psikososial
  • Penyusunan standar layanan pemulihan korban terorisme secara nasional

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru