12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri. Pelaku, yang berinisial X, diduga telah melakukan tindakan pencabulan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.

Kasus ini terungkap setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan dari ibu kandung korban pada 23 Juli 2025. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi persnya, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

Baca Juga:  Laskar Santri Nusantara Serukan Etika Bahasa Publik, Pemerintah Diminta Gunakan Diksi yang Beradab

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabul itu kepada siapapun. “Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh,” tambah Faris, menirukan perkataan tersangka saat melakukan pengancaman sesuai pemeriksaan penyidik.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dua alat bukti telah dikumpulkan dan dinyatakan cukup untuk menahan tersangka.

Baca Juga:  Pantai Menganti Kebumen, “Surga Tersembunyi” Jawa Tengah yang Kian Mendunia

Sebagai barang bukti, pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis diamankan Polres Kebumen.

Tersangka X, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak. Korban kekerasan seksual juga dihimbau untuk segera melapor dan mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen,” pungkas Wakapolres.

(Humas Polres Kebumen)

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru