Rosan juga menyebutkan, lahan yang diincar Indonesia akan berstatus hak milik penuh sesuai dengan aturan baru Arab Saudi yang memungkinkan institusi asing memiliki tanah di Makkah dan Madinah mulai Januari 2026.
“Baru akan sah pada Januari karena undang-undang baru tersebut. Jadi nanti tanah di Makkah dan Madinah bisa benar-benar menjadi hak milik institusi asing,” jelasnya.
Jika berhasil, lahan ini akan menjadi yang pertama di Makkah yang dimiliki oleh lembaga dari luar Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi disebut menilai Indonesia sebagai mitra serius dan berkomitmen tinggi dalam kontribusinya terhadap pengembangan kawasan suci tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka melihat Indonesia kini benar-benar serius terlibat dalam pembangunan di Makkah, dan ke depan juga insyaallah di Madinah,” pungkas Rosan.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan