Ia menambahkan, Polres Kebumen siap mengaktifkan satuan tugas (satgas) tanggap bencana apabila terjadi bencana alam besar agar penanganan di lapangan berlangsung cepat, terkoordinasi, dan sejalan dengan arahan Polda Jateng.
Dalam pembekalan kepada personel Polres Kebumen dan Polres Purworejo, Kombes Pol Basya Radyananda menekankan pentingnya memahami dasar hukum penanganan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dalam penanggulangan bencana, kita harus berpegang pada prinsip cepat dan tepat, humanis, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kombes Basya Radyananda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi panduan penting untuk memastikan penanganan bencana di Jawa Tengah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memperkuat internal Polri, kegiatan asistensi kesiapsiagaan bencana di Kebumen juga menyatukan berbagai elemen masyarakat dan instansi. BPBD, Damkar, dan aparat kewilayahan dilibatkan untuk memastikan kelancaran komunikasi, koordinasi, dan komando jika terjadi bencana alam di Kebumen.
Kegiatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi daerah dalam mitigasi dan penanganan bencana, terlebih mengingat wilayah Kebumen, Purworejo, dan sekitarnya merupakan kawasan rawan banjir, longsor, serta gelombang pasang.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
















Tinggalkan Balasan