Kurir Sabu Lintas Kabupaten Asal Sukoharjo Ditangkap di Kebumen, 29,4 Gram Disita Polisi

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kebumen menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu lintas kabupaten asal Sukoharjo.

i

Polres Kebumen menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu lintas kabupaten asal Sukoharjo.

KEBUMEN – Polisi kembali mengungkap jaringan kurir sabu lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Seorang pria asal Sukoharjo ditangkap di Kecamatan Kebumen, dengan total barang bukti 29,4 gram sabu yang disita dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, bahwa pelaku berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka ditangkap Senin (6/10/2025) di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah. Ia menggunakan aplikasi pesan singkat untuk bertransaksi dan menerima pembayaran lewat transfer,” kata Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:  Pohon Akasia Tumbang Timpa Mobil di Sruweng, Arus Lalu Lintas Kebumen Sempat Macet

Saat pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu dengan berat sekitar 20 gram, satu ponsel, dan sepasang celana jeans tempat pelaku menyembunyikan sabu.

Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah TM di Dukuh Jati, Desa Cemani, Sukoharjo. Hasilnya, ditemukan dua paket tambahan sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan dari kurir sabu lintas kabupaten itu mencapai 29,4 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, TM mendapat sabu dari seseorang dengan imbalan Rp1 juta sebagai ongkos perjalanan, serta izin menggunakan sabu secara gratis.

Baca Juga:  Pemkab Kebumen Salurkan Hibah dan Bantuan Keuangan Desa Senilai Rp22,36 Miliar

“Tersangka bekerja sebagai kurir berdasarkan perintah pengedar, dan setiap pengiriman mendapat upah tunai maupun sabu,” ujar Faris.

Atas tindakannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Kebumen menegaskan komitmen untuk menekan peredaran sabu lintas kabupaten di wilayah hukumnya.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa dijalankan oleh aparat saja. Kami mendorong masyarakat melapor jika mengetahui aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Faris Budiman.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB