PATI, DiengPost.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Pati saat ini terus mendalami penanganan Kasus Pencabulan Santriwati Pati. Penyidik memeriksa secara intensif pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu.
Tersangka yang berinisial AS tersebut menjalani pemeriksaan pada hari Senin. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak tanggal 28 April 2026.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, memberikan keterangan langsung mengenai perkembangan ini. Beliau menyatakan bahwa pemeriksaan tersangka merupakan bagian penting dari tahapan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka,” ujar Jaka Wahyudi. Beliau menyampaikan informasi tersebut di sela pengamanan unjuk rasa nelayan.
Penyidik sebelumnya sudah melengkapi berkas perkara dengan sangat teliti. Polisi memeriksa pelapor, sejumlah saksi, hingga meminta keterangan dari para saksi ahli.
Awalnya, AS sempat memberikan keterangan hanya dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah alat bukti cukup, penyidik langsung menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan proses hukum berjalan profesional. Beliau menjamin kepolisian bekerja secara transparan dalam menangani Kasus Pencabulan Santriwati Pati.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan