12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Pemerintah Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian dana kasus CPO diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

i

Pengembalian dana kasus CPO diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA – Pemerintah menerima pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dana tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (20/10) di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Acara penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memberi apresiasi atas langkah serius aparat penegak hukum dalam memulihkan dana negara.

Total kerugian negara akibat kasus CPO ini diperkirakan mencapai Rp17 triliun, dengan sisa sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses pelunasan melalui mekanisme penundaan dan jaminan aset korporasi.

Pemulihan Keuangan Negara Terbesar Sepanjang 2025Kementerian Keuangan menyebut jumlah pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun ini merupakan salah satu angka tertinggi dalam pemulihan aset negara untuk tahun 2025.

Dana dikembalikan setelah Kejaksaan Agung melakukan eksekusi hukuman finansial terhadap sejumlah korporasi besar yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO.

Baca Juga:  Krenova 2025, Langkah Wonosobo Kembangkan Sains dan Inovasi Ramah Lingkungan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Negara menegaskan bahwa hasil pemulihan ini akan memperkuat posisi fiskal nasional, sekaligus menjadi bukti efektivitas koordinasi antara penegak hukum dan otoritas keuangan negara.

“Sinergi antarlembaga menjadi kunci. Setiap rupiah yang kembali harus digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Menkeu Purbaya di sela acara.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya tata kelola sumber daya nasional yang bersih dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa pemulihan keuangan negara bukan semata masalah administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi nasional.

“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit,” tegas Presiden Prabowo.

Pernyataan tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk memastikan setiap potensi pendapatan negara dapat dikelola secara transparan dan bebas dari praktek korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, ke depan pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun ini akan menjadi model koordinasi lintas lembaga dalam memulihkan keuangan negara.

Baca Juga:  Belasan Siswa SMK di Purworejo Terancam Nonaktif karena Tunggakan SPP

“Sebagian sisa kerugian sebesar Rp4,4 triliun masih akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Ini terus kami kawal agar tidak ada uang negara yang hilang,” jelas Burhanuddin.

Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan akan diperkuat melalui sistem terpadu untuk mendeteksi dan menindak penyimpangan sejak tahap awal.

Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme audit bersama dan pelaporan publik sebagai langkah lanjutan untuk memastikan transparansi.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, sekaligus mempercepat proses pemulihan aset hasil korupsi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu memastikan dana hasil pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun tersebut masuk dalam kas negara untuk mendukung belanja strategis, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ketahanan pangan.

Langkah ini menjadi bagian dari prioritas nasional dalam menjaga disiplin fiskal dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Kemenkeu RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru