12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Polres Kebumen Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, Sita Enam Motor Hasil Curian

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN – Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis di wilayah Kabupaten Kebumen. Pelaku berinisial M, 40 tahun, warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, ditangkap Minggu malam (6/10/2025) di wilayah Kecamatan Puring.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mengatakan pelaku biasa melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang kuncinya masih menempel.

“Pelaku langsung membawa motor saat pemiliknya lengah dan meninggalkan kunci di kendaraan,” ujar Faris disela konferensi pers, Senin (13/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban S (31), warga Kecamatan Pejagoan, yang kehilangan motor Honda Beat silver pada Senin malam (4/10/2025). Motor tersebut diparkir di depan bengkel dan hilang dalam waktu dua jam setelah ditinggal.

Baca Juga:  Pemkab Kebumen Salurkan Hibah dan Bantuan Keuangan Desa Senilai Rp22,36 Miliar

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan dua hari kemudian berhasil menangkap pelaku di Puring. Dalam penangkapan ini, petugas menyita enam unit motor berbagai merek seperti Honda Beat, Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.

Semua motor dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku.Petugas juga menemukan STNK asli milik korban di tangan pelaku yang menjadi bukti kuat tindak pencurian.

Pelaku mengaku melakukan pencurian motor karena kebutuhan ekonomi. Ia bertindak sendirian serta menghindari aksi pembongkaran dengan memilih motor yang kuncinya terpasang sehingga mempermudah aksi pencurian.

Baca Juga:  Jual Merica Palsu di Pasar Sapuran, Dua Orang Asal Cirebon Ditangkap Polisi

“Pelaku cukup berpengalaman dan memilih cara paling mudah, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik motor,” terang Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Polres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan saat diparkir, terutama jangan meninggalkan kunci masih menempel agar tidak mudah menjadi sasaran pencuri.

“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam pencegahan, serta segera laporkan temuan peredaran motor curian ke polisi,” ajaknya.

Penegakan Hukum Terus DilakukanPelaku kini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Polres Kebumen menegaskan akan terus meningkatkan operasi untuk menekan kasus curanmor dan menjaga keamanan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru