KEBUMEN – Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis di wilayah Kabupaten Kebumen. Pelaku berinisial M, 40 tahun, warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, ditangkap Minggu malam (6/10/2025) di wilayah Kecamatan Puring.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mengatakan pelaku biasa melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang kuncinya masih menempel.
“Pelaku langsung membawa motor saat pemiliknya lengah dan meninggalkan kunci di kendaraan,” ujar Faris disela konferensi pers, Senin (13/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan korban S (31), warga Kecamatan Pejagoan, yang kehilangan motor Honda Beat silver pada Senin malam (4/10/2025). Motor tersebut diparkir di depan bengkel dan hilang dalam waktu dua jam setelah ditinggal.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan dua hari kemudian berhasil menangkap pelaku di Puring. Dalam penangkapan ini, petugas menyita enam unit motor berbagai merek seperti Honda Beat, Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.
Semua motor dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku.Petugas juga menemukan STNK asli milik korban di tangan pelaku yang menjadi bukti kuat tindak pencurian.
Pelaku mengaku melakukan pencurian motor karena kebutuhan ekonomi. Ia bertindak sendirian serta menghindari aksi pembongkaran dengan memilih motor yang kuncinya terpasang sehingga mempermudah aksi pencurian.
“Pelaku cukup berpengalaman dan memilih cara paling mudah, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik motor,” terang Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Polres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan saat diparkir, terutama jangan meninggalkan kunci masih menempel agar tidak mudah menjadi sasaran pencuri.
“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam pencegahan, serta segera laporkan temuan peredaran motor curian ke polisi,” ajaknya.
Penegakan Hukum Terus DilakukanPelaku kini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Polres Kebumen menegaskan akan terus meningkatkan operasi untuk menekan kasus curanmor dan menjaga keamanan masyarakat.
































Tinggalkan Balasan