Polres Kebumen Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, Sita Enam Motor Hasil Curian

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN – Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis di wilayah Kabupaten Kebumen. Pelaku berinisial M, 40 tahun, warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, ditangkap Minggu malam (6/10/2025) di wilayah Kecamatan Puring.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mengatakan pelaku biasa melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang kuncinya masih menempel.

“Pelaku langsung membawa motor saat pemiliknya lengah dan meninggalkan kunci di kendaraan,” ujar Faris disela konferensi pers, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan korban S (31), warga Kecamatan Pejagoan, yang kehilangan motor Honda Beat silver pada Senin malam (4/10/2025). Motor tersebut diparkir di depan bengkel dan hilang dalam waktu dua jam setelah ditinggal.

Baca Juga:  Pemkab Kebumen Salurkan Hibah dan Bantuan Keuangan Desa Senilai Rp22,36 Miliar

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan dua hari kemudian berhasil menangkap pelaku di Puring. Dalam penangkapan ini, petugas menyita enam unit motor berbagai merek seperti Honda Beat, Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.

Semua motor dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku.Petugas juga menemukan STNK asli milik korban di tangan pelaku yang menjadi bukti kuat tindak pencurian.

Pelaku mengaku melakukan pencurian motor karena kebutuhan ekonomi. Ia bertindak sendirian serta menghindari aksi pembongkaran dengan memilih motor yang kuncinya terpasang sehingga mempermudah aksi pencurian.

Baca Juga:  Jual Merica Palsu di Pasar Sapuran, Dua Orang Asal Cirebon Ditangkap Polisi

“Pelaku cukup berpengalaman dan memilih cara paling mudah, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik motor,” terang Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Polres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan saat diparkir, terutama jangan meninggalkan kunci masih menempel agar tidak mudah menjadi sasaran pencuri.

“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam pencegahan, serta segera laporkan temuan peredaran motor curian ke polisi,” ajaknya.

Penegakan Hukum Terus DilakukanPelaku kini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Polres Kebumen menegaskan akan terus meningkatkan operasi untuk menekan kasus curanmor dan menjaga keamanan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi
Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terbaru