12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

i

Mantan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA, DiengPost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).

“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi jurnalis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci apakah Yaqut satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat.

Baca Juga:  Tirta Aji Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Efisiensi Organisasi dan Pembaruan Standar Pelayanan

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, saat penyidikan resmi dimulai. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag)
  • Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour)

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skema penyimpangan kuota.

Baca Juga:  Lewat 'Polantas Menyapa', Polres Purworejo Awasi Distribusi Makan Bergizi Gratis

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru