PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen kelengkapan proses PAW DPRD Purworejo kepada pimpinan DPRD setempat pada Jumat (7/11/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, didampingi anggota dan sekretariat KPU.
Dokumen PAW DPRD Purworejo diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, bersama sejumlah anggota dewan dan jajaran sekretariat DPRD. Langkah ini menandai selesainya tahapan administratif yang menjadi kewenangan KPU dalam proses pergantian antarwaktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami serahkan dokumen kelengkapan untuk proses PAW kepada pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo. Seluruh tahapan telah kami laksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU dan Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024,” ujar Jarot.
Proses PAW DPRD Purworejo dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah Frans Suharmaji meninggal dunia. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan penetapan hasil Pemilu DPRD 2024, calon pengganti yang ditetapkan adalah Nani Astuti.
Dalam dokumen KPU Purworejo Nomor 1540 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024, Nani Astuti diketahui meraih suara sah terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Purworejo 2. Dengan demikian, ia berhak menduduki posisi anggota DPRD menggantikan almarhum Frans Suharmaji.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan