PONTIANAK, DiengPost.com – Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan kebakaran hutan terus digenjot aparat kepolisian. Langkah tegas diambil guna menekan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian luas di tengah masyarakat.
Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Asep.
Penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti melalui metode Scientific Crime Investigation. Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan terbanyak yakni 68 laporan, disusul Polda Riau dengan 59 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Penulis : Ari Sunandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan