SUBANG, DiengPost.com – Pengawasan ketat terhadap arus keluar masuk barang lintas negara terus digenjot aparat penegak hukum. Langkah tegas diambil guna melindungi kestabilan tata niaga serta industri tekstil dalam negeri.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menyampaikan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat. Penyelidikan intensif kemudian digulirkan oleh tim Dittipideksus berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
”Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Suhasto di Subang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Berdasarkan inventarisasi awal di lokasi penyimpanan tertutup tersebut, setiap bal pakaian bekas diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, total nilai barang temuan menyentuh angka Rp15 miliar.
Keterangan saksi di lapangan mengungkap bahwa aktivitas penyimpanan ilegal ini telah beroperasi sejak September 2026. Perputaran transaksi dalam jaringan tersebut diprediksi mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Penulis : Ari Sunandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polri
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan